Patroli Laut Terpadu ! BEA CUKAI Dumai Tangkap Ban Bekas Selundupan 3750 Pcs Dari Malaysia

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DUMAI, TEMPO86.com__,Operasi Patroli laut Rutin’ Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menggagalkan upaya penyelundupan ban bekas ilegal dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Melalui operasi laut terpadu , kapal patroli Satgas BC 10002 sriwijaya berhasil melakukan penindakan dan penegahan terhadap kapal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

pengangkut ‘ Yakni ;KM Harapan Jaya yang berasal dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir, Riau.

 

Penindakan dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3.750 unit ban bekas yang tidak dilengkapi dokumen impor sah.

 

Barang-barang tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berdasarkan informasi dari intelijen, kapal patroli BC 10002 dari Satgas Kanwil Bea Cukai Riau melaksanakan patroli laut rutin di sekitar Perairan Pasir Selatan pada 1 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Tak lama kemudian petugas mendeteksi sebuah kapal yang di curigakan diduga berasal dari luar daerah pabean. Kapal patroli pun langsung segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut

Baca Juga:  Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

 

Setelah dilakukan pemerikasaan secara intensif ” ditemukan kapal pengangkut barang impor berupa ban bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

 

Untuk menindak lanjuti hal tersebut ;, kapal bersama seluruh muatannya dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke Kantor pabean KPPBC. Bea dan cukai tive B madya Dumai untuk proses lebih lanjut.

 

Dari hasil penyidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial M (nakhoda kapal) dan N (KKM). Keduanya kini dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, ditemukan juga dua orang penumpang yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menumpang di kapal tersebut. Penanganan terhadap kedua PMI telah dilimpahkan kepada BP3MI Provinsi Riau untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan pengawasan dan patroli laut terpadu ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

 

Bea Cukai akan terus memperkuat sinergritas dengan aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan laut NKRI.

(R, Manulang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB