TAPSEL, TEMPO86.com__,Usaha Ternak Kandang Ayam yang Berlokasi Di Desa Panompuan Jae Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) “di Duga” Tidak Memiliki Izin Usaha Peternak dari Dinas Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Aparat Pengak Hukum Wilayah Kabupaten Tapsel diminta supaya mengambil tindakan tegas kepada pengusaha ternak ayam yang diduga tidak memiliki Izin Usaha tersebut.
Demikian di sampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Kabupaten Tapsel Ali Tohong Siregar Senin, 20/10/2025 di Pargarutan.
Usaha ternak ayam yang diduga tidak memiliki izin tersebut diketahui berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang merasa keberatan atas keberadaan kandang ayam yang menimbulkan banyaknya lalat di permukiman warga.
Dan atas informasi dari masyarakat setempat lantas Ali Tohong Siregar bersama dengan tim dari media ini mendatangi lokasi kandang ayam tersebut pada kamis tanggal 16 Oktober 2025 dan bertemu langsung dengan pemilik kandang ayam berinisial AIH.
Kemudian AIH mengatakan bahwa usahanya trsebut telah memiliki izin dari Dunas Lingkuan Hidup dan Dinas Perizinan Daerah Kabupaten Tapsel.
Kalo tidak percaya tanyakan saja langsung kepada dinas terkait yang menerbitkan izin saya ini, kata AIH kepada tim.
Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 tim mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel yang berlokasi di area perkantoran Bupati Tapsel di Sipirok.
Dan berjumpa dengan salah seorang stafnya dan mengatakan bahwa Kepala Dinas dan Kabid Lungkungan hidup sedang berada di luar kota.
“Kadis dan kabidnya sedang berada diluar kota pak” jawab salah seorang staf pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsek.
karena tim tidak berhasil menjumpai Kadis maupun Kabid Lingkungan Hidup tersebut, tim pun segera bergegas ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang lokasi juga di area perkantoran Bupati Tapsel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapsel melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinannya ketika dipertanyakan tim terkait izin usaha ternak ayam yang berlokasi di Desa Panompuan Jae dimaksud, lantas mencek perizinan ternak ayam tersebut dan ternyata pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha ternak ayam yang berlokasi di Desa Panompuan Jae dimaksud, dan terkait dengan penerbitan izin usaha ternak ayam yang mereka keluarkan adalah usaha ternak ayam yang berlokasi di Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur, tepatnya kandang ayam yang berlomasi di daerah Kapuran. Demikian disampaikan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapsel Melalui Kabid Perizinan yang enggan disebutkan jati dirinya.
(SAGI MULIADI)













