Ketika Kepala Dinas Menjadi PPK: Celah Hukum di Balik Proyek Kesehatan Tapanuli Selatan”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPANULI SELATAN, TEMPO86.com__,Gelombang reformasi pengadaan barang dan jasa tengah bergulir di seluruh daerah. Pemerintah pusat baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, regulasi yang digadang-gadang sebagai pondasi baru profesionalisme aparatur pengadaan. Di atas kertas, aturan ini menjanjikan tata kelola yang transparan, kompeten, dan akuntabel. Namun, di lapangan, semangat itu seolah berbelok arah.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Kabupaten Tapanuli Selatan, jejak administrasi menunjukkan tanda-tanda penyimpangan. Hasil penelusuran Tempo86.com menemukan bahwa inisial dr. EA, MKM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, tercatat pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 18 paket proyek rehabilitasi Puskesmas dan pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) bernilai miliaran rupiah.

 

Data yang dihimpun dari portal LPSE Tapanuli Selatan memperlihatkan seluruh paket proyek tersebut dilelang bersamaan pada Juli 2025. Dalam Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), nama EA tercantum pada setiap lembar tanggung jawab PPK posisi krusial yang menentukan sah tidaknya kontrak negara.

 

Paket-paket itu tersebar dari Poskesdes Pardomuan di Angkola Selatan hingga Mosa Gunung Baringin di kecamatan paling timur. Total nilai anggaran? Mencapai angka fantastis: puluhan miliar rupiah dari APBD 2025.

 

Secara hukum, jabatan ganda semacam itu tidak otomatis diperbolehkan. Perpres 46/2025 memang memberi ruang bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merangkap sebagai PPK, tetapi hanya jika yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi dan pengetahuan formal tentang pengadaan. Tanpa itu, setiap keputusan dan kontrak yang ditandatangani berpotensi cacat administratif.

 

“Jika benar Kepala Dinas merangkap KPA dan PPK tanpa sertifikat kompetensi, maka setiap kontrak yang ditandatangani bisa digugat keabsahannya,” ujar Armin Sulaiman Lubis, SH, Ketua Peradin Tabagsel, saat dikonfirmasi Tempo86.com.“Pejabat tanpa kompetensi pengadaan tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak sebagai PPK.”

 

Pasal 10 ayat (5) dan (6) Perpres 46/2025 menegaskan bahwa KPA yang merangkap PPK wajib memiliki pengetahuan pengadaan. Sementara Pasal 11 ayat (2a) menyebut PPK harus bersertifikat kompetensi, bukan sekadar ditunjuk. Kewajiban ini diperkuat oleh Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang penunjukan tanpa sertifikat dan tanpa dasar penetapan khusus dari kepala daerah.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Kantah Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Strakom dan Layanan Pengaduan Kementerian ATR/BPN

 

LKPP menyebut, rangkap jabatan KPA–PPK tidak bersifat umum, melainkan pengecualian yang hanya boleh dilakukan dengan alasan struktural atau keterbatasan SDM. Tanpa sertifikasi dan penetapan khusus, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Konsentrasi wewenang dalam satu tangan, menurut pakar administrasi publik, membuka peluang konflik kepentingan dan meniadakan fungsi kontrol internal. Dalam konteks proyek kesehatan, hal itu dapat berimbas pada risiko temuan audit BPK dan gugatan hukum atas kontrak pengadaan.

 

“Rangkap jabatan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Armin.“Selain melanggar prinsip akuntabilitas, juga menabrak asas independensi antara pemegang anggaran dan pelaksana kontrak.”

 

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, Tempo86.com telah mengirimkan Surat Klarifikasi Nomor 020/T86/KLRF/X/2025 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan pada 20 Oktober 2025.

Surat tersebut menanyakan:

 

1. Dasar hukum penunjukan inisial dr. EA sebagai PPK sekaligus Plt. Kadinkes;

2. Salinan SK atau penetapan Bupati yang memberi kewenangan rangkap;

3. Data pejabat bersertifikat PPK di lingkungan Dinas;

4. Langkah korektif yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres 46/2025 dan SE LKPP 1/2025.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan. Sementara publik menanti klarifikasi, persoalan ini mulai menjadi sorotan di kalangan pemerhati tata kelola keuangan daerah.

 

Perpres 46/2025 sejatinya dirancang untuk memperkuat integritas aparatur daerah dalam mengelola anggaran publik. Namun jika pelaksanaannya justru memunculkan praktik rangkap jabatan tanpa kompetensi, maka regulasi ini kehilangan makna substansialnya.

 

Kasus di Tapanuli Selatan menjadi cermin bahwa di balik jargon “reformasi pengadaan”, masih ada ruang abu-abu antara kewenangan dan penyalahgunaan. Dan di ruang itu, miliaran rupiah uang negara sedang dipertaruhkan.

 

( TGL )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB