Hendak Jual Sabu 0,18 Gram di Kabanjahe, GG Berhasil Ditangkap Polres Tanah Karo

- Penulis

Minggu, 31 Maret 2024 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEMPO86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT).>Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kecamatan Kabanjahe.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, (19/03/2024) sekira pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB. Tobing, menjelaskan pihaknya mengamankan pria berinisial GG (43), warga Desa Sumber Mufakat Dusun IX Kec. Kabanjahe.

 

Pria tersebut diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket plastik bening masing- masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang disimpannya dalam 1 buah dompet warna hitam miliknya.

Baca Juga:  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

 

“Jadi pria ini (GG), termasuk dalam informasi keresahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya. Jadi, langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya kemarin, Selasa (19/03) di Desa Sumber Mufakat”, kata Kasat Narkoba, Minggu (31/03/2024).

 

GG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

 

#(Red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB