Tonang Warga Listrik Atas Berastagi, Tertangkap Kuasai Narkotika Jenis Ganja

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEMPO86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT).>Terima informasi keresahan masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, oleh karenanya Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan upaya penyelidikan maka diamankan seorang laki laki inisial BS als Tonang (51), warga Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo.

 

Tonang berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi, Kab. Karo, tepatnya di kedai tuak pada Jumat, (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, mengatakan Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.

 

“Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu kedai tuak, Desa Sempajaya, Jumat (22/03) kemarin”, ujar Kasat, Senin (01/04/2024).

 

Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam 1 buah plastik asoy warna hitam, yang terletak didalam kantong celana Tonang.

Baca Juga:  Tutup Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy Tekankan Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

 

Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, ditemukan barang bukti lain yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering yang setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 (tujuh belas, koma lima sembilan) gram, tersimpan dalam 1 buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 buah plastik asoy warna hitam serta juga 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.

 

Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.

 

“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja, dan juga kita amankan uang tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja”, jelas Kasat.

 

Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

 

#(RED)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB