Simpan Sabu 2 Gram, HW Diamankan Polres Tanah Karo di Kabanjahe 

- Penulis

Kamis, 11 April 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

TEMPO86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT).>Satres Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus edar gelap narkoba jenis sabu-sabu di JL. Veteran, Kel. Kampung Dalam, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan didepan Gg. Pendidikan, Senin (01/04/2024).

 

Pada pengungkapan ini diamankan seorang laki-laki berinisial HW (41), warga JL. Nangka Lk. II, Kel. Tanjungbalai Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota, Tanjung Balai, dengan barang bukti 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, mengatakan pengungkapan tersebut atas dasar peningkatan upaya penyelidikan untuk memberantas penyakit masyarakat kususnya Narkoba selama bulan Ramadhan.

 

“Jadi dari hasil lidik, berhasil kita identifikasi target pelaku edar gelap yang berada di Kabanjahe, dan langsung kita dalami, hingga berhasil kita ungkap Senin (01/04) kemarin di Kabanjahe dengan menangkap HW”, kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (09/04) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga:  Buka Kejuaraan Karate Hantaru 2024, Menteri AHY Harap Ajang ini Tumbuhkan Rasa Percaya Diri untuk Menjaga Kehormatan Institusi

 

Saat penangkapan tersebut, HW sedang berjalan di depan Gg. Pendidikan, dan langsung digeledah petugas dan ditemukan dari dalam 1 buah tas terbuat dari kain warna hitam, berupa potongan lakban warna kuning yang isinya 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 gram dan juga 1 unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam.

 

“Tidak bisa berkelit, HW mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut dan memang dirinya berencana untuk mengedarkannya kembali dengan barang bukti lain yakni timbangan dan HP”, tambah Kasat.

 

Untuk pengembangan, pihaknya kemudian membawa HW dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut.

 

“Saat ini HW sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

 

#(red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB