Kuasai Ganja Narkoba Jenis Ganja, Dua Pria Ditangkap di Berastagi

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT)_,Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi Kab. Karo, pada Rabu (01/05) lalu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Karo berhasil mengamankan sebanyak dua tersangka.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, mengungkapkan pihaknya pada Rabu (01/05) kemarin, menerima adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan ganja di salah satu bengkel di Desa Rumah Berastagi.

 

“Jadi kemarin ada kita terima informasi tentang adanya diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi dan langsung kita tindak lanjut dan berhasil mengamankan seorang tersangka”, kata Kasat.

 

Ditambahkan Kasat, tersangka tersebut ialah SKM (49), warga Kec. Berastagi. Dimana, saat diamankan di salah satu bengkel di JL. Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi pada pukul 17.30 WIB, turut ditemukan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) Amp narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 10,1 (sepuluh koma satu) gram yang tersimpan didalam 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Gudang Garam yang dikantonginya dalam jaket hitam yang dikenakannya dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam serta Uang Tunai Rp. 30 ribu.

Baca Juga:  Polres Madina dan Forkopimda Rakor Persiapan Ops Ketupat Tahun 2024

 

“Tidak sampai disitu, tim kami juga melakukan pengembangan selanjutnya dan berhasil lagi menangkap seorang tersangka lain”, tambah Kasat.

 

Dari hasil pengembangan, pukul 18.00 WIB, pihaknya mengamankan SWD (53), warga Kec. Kabanjahe, di salah satu kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.

 

Dalam penangkapan terhadap SWD, juga berhasil diamankan barang bukti 7 (tujuh) Amp narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 8,6 (Delapan koma enam) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam serta Uang Tunai Rp. 100 ribu.

 

“Keduanya tidak bisa berkelit dan dengan adanya barang bukti yang kami temukan, mereka mengaku telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja”, kata Kasat Narkoba.

 

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

 

“Dalam penyidikannya, keduanya kami diterapkan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#(Ze)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB