Kota Semarang ,Tempo86.com
Kamis (19/12/2024), Kantor Pertanahan Kota Semarang bersama dengan Pemerintah Kota Kota Semarang menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 sebanyak 82 Sertipikat kepada warga peserta PTSL di Kelurahan Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat.
Sertipikat elektronik tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Semarang, Nanang Riyo Widodo, S.H., M.Kn. dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto atau yang akrab di sapa Liluk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Diharapkan dengan adanya PTSL ini dapat menjadi bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa pertanahan, serta Sertipikat bukti kepemilikan aset tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan kredit perbankan untuk modal usaha.
#ptsl
#KelurahanKembangarum
#sertipikatelektronik
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













