Tempo86.com // Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di kecamatan dan kelurahan, maka Pemerintah Kota Semarang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Gedung Moch Ichsan lantai 8, Selasa (21/01/2025). FGD tersebut mengusung tema “Urgensi dan Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Ahli Waris dalam Pendaftaran dan atau Peralihan Hak Atas Tanah di Kota Semarang”.
Dalam FGD tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang dalam hal ini diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Wahyudi Irmawan, S.SiT., M.Eng. menjadi narasumber. Beliau memaparkan pentingnya validasi dokumen untuk menghindari sengketa, penguatan legalitas surat pernyataan ahli waris sebagai dokumen pendukung, dan perlunya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, notaris/PPAT, serta pihak terkait lainnya.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik dan tantangan yang dihadapi dalam pengakuan surat pernyataan ahli waris, terutama terkait legalitas dan kepastian hukum pada proses pendaftaran maupun peralihan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Forkopimda di Kota Semarang hingga perwakilan lurah dan camat di Kota Semarang.
#suratpernyataanahliwaris
#FGD
#legalitas
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













