PT GPN Tanggapi Isu PHK, Pemecatan Ternyata Dilakukan PT Sebelumnya

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM// Menanggapi Isu yang beredar Di Kota Dumai, yang menyebutkan PT. Ganda Prabu Nusantara (GPN), Cabang Kota Dumai, melakukan pungli dan pemecatan terhadap beberapa karyawan dalam Kontrak Di PT. Wilmar, yang terjadi dalam Pertemuan Di Lembaga Adat Melayu, (LAM), (08/02/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu ternyata tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya terjadi, klarifikasi itu disampaikan oleh M. Maradongan Simanungkalit S.Sos, selaku Hubungan Masyarakat (Humas), PT. GPN, saat ditemui dikantornya, pihaknya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut banyak kekeliruan dan adanya miskomunikasi hingga isu tersebut seakan PT. GPN yang melakukan pemecatan dan pungli yang sebenarnya tidak terjadi.

 

Terkait pungli tidak seperti yang diberitakan, karena itu semua melalui kesepakatan dan dikembalikan sesuai dengan tagihan, kami tidak pernah mengurangi hak pekerja dan kami mengutamakan perlindungan pekerja, tetapi jika memang ada ditemukan pungli, kami berharap dapat langsung melaporkan ke pihak Kepolisian, karna Negara kita adalah negara hukum hendaknya di proses secara hukum jika memang terjadi pungli, dan kami tidak mau perusahaan di cap jelek akibat oknum yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.

 

Sambungnya lagi”,PT. GPN sebagai perusahaan alih daya mengikuti kontrak kerja perusahaan terdahulu yang seharusnya menjamin keberlangsungan pekerja dan harusnya diserahterimakan kepada PT.GPN, sesuai dalam pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 PP 35 Tahun 2021 diatur secara jelas tanggungjawabnya ada di siapa, kami tidak mungkin mengeluarkan 12 orang yang telah direkrut untuk digantikan kepada 12 orang yang akan dimasukkan, sesuai permintaan kawan-kawan di LAM.

Baca Juga:  Kades di Rokan Hulu Dapat Tiket Umroh Dari Pemprov, Hadiri Penghargaan Bersama Bupati Anton 

 

Karena ini akan menimbulkan permasalahan baru, mengeluarkan pekerja 12 orang dan digantikan dengan 12 orang yang harus masuk sesuai dengan tuntutan itu tidak mungkin, pungkasnya.

 

Mereka yang harus dikeluarkan ini adalah putra dumai juga, dan kami tidak akan mengeluarkan mereka, kita berharap dumai aman karena kami juga orang dumai yang taat hukum dan aturan yang berlaku, kami sudah sampaikan siap membantu untuk menerima 2 orang selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi ditolak karena mereka meminta harus memasukkan 12 orang seketika. Itu hal sulit yang harus kami lakukan, paparnya.

 

Kami akan tetap melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat Dumai, semua sudah ada aturannya, kita harus ikut cara mainnya juga, PT. GPN juga tidak bisa melakukan hal yang diluar kemampuan kami,tutupnya.

 

Rilis:(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru