Ninja Sawit Gasak TBS Milik Majikan Di Lubuk Gaung Kota Dumai

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Seorang buruh sawit sawit berinisial FS diringkus Polsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian TBS di tempat ia bekerja.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang mengalami kerugian akibat kehilangan buah sawit secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025.(23/02/2025).

 

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP mengungkapkan bahwa laporan diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.

 

Kami menerima laporan dari korban yang menyatakan bahwa buah sawitnya sering hilang setiap kali akan dipanen. Berdasarkan penyelidikan awal, kami mengarah kepada salah satu pekerja kebun yang telah bekerja selama lima tahun di lokasi tersebut,” ujar AKP Edwi Sunardi, Ahad.

 

Kasus ini bermula ketika saksi yang merupakan pengawas lapangan, mencurigai adanya aktivitas di kebun sawit yang berlokasi di Jalan Kapas, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

 

Pelaku diduga mengambil buah sawit pada malam hari dan menjualnya secara bertahap di tempat penjualan kelapa sawit setempat,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  DPRD Langkat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Sinergi Eksekutif-Legislatif Di Tekankan.  

 

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

 

Kami menemukan satu unit sepeda motor tanpa plat, satu unit angkong, satu buah senter kepala, serta satu alat dodos yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut,” terangnya

 

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan FS. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih dalam guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” lanjut Kapolsek Sungai Sembilan.

 

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian, mengingat pencurian hasil perkebunan dapat berdampak pada ekonomi pemilik usaha serta kesejahteraan para pekerja.

 

Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha perkebunan, untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya tindakan pencurian. Segera melapor jika menemukan indikasi yang mencurigakan,” imbaunya.

 

Lanjut Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Rilis;(R.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru