Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang menerima kunjungan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Tengah dalam rangka konsultasi terkait proses pensertipikatan tanah wakaf. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (21/04/2025) di ruang Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., yang memberikan penjelasan terkait prosedur, persyaratan, serta ketentuan hukum dalam proses pensertipikatan tanah wakaf sesuai regulasi pertanahan yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman KUA selaku salah satu pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pendataan tanah wakaf, serta memastikan proses administrasi berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam meningkatkan sinergi dengan instansi lintas sektor, guna mendukung program strategis nasional dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Semarang.
#pensertipikatantanahwakaf
#tanahwakaf
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













