Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Semarang. Sebagai langkah konkret, perwakilan dari Kantah Kota Semarang melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (23/04/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., dan Penata Pertanahan Pertama, Ragil Setyowargo, S.Tr. Konsultasi ini diterima secara langsung oleh Penata Kadastral Ahli Muda Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Latif, S.Sos., M.H.
Pertemuan ini difokuskan pada identifikasi kendala di lapangan serta penyesuaian langkah-langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf, termasuk strategi pelaksanaan pelayanan yang efektif dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf guna mendukung kepentingan umat dan kemaslahatan sosial.
Dengan adanya sertipikasi, status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat, aman, dan terlindungi secara administratif, sehingga meminimalisir potensi konflik dan sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Semarang berharap hasil dari koordinasi ini dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan sehingga program sertipikasi tanah wakaf di Kota Semarang dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
#wakaf
#layananpertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat














