Semarang, Tempo86.com – Kantor Pertanahan Kota Semarang menunjukkan komitmennya dalam mendukung penataan ruang dan legalisasi aset permukiman melalui keterlibatannya dalam rapat koordinasi dan kunjungan lapangan terkait inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada dua kawasan perumahan di Kota Semarang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (29/04/2025), bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Fokus pembahasan tertuju pada PSU di Perumahan Kampoeng Samawis (pengembang: PT. Puri Kinasih Sentosa) serta Perumahan Kini Jaya.
Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Much Mudzakir, A.Md., S.H., yang turut memberikan masukan dari aspek hukum pertanahan dalam rangka mendukung proses inventarisasi dan penertiban PSU oleh Pemerintah Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dilanjutkan dengan kegiatan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung kondisi eksisting PSU di kedua perumahan tersebut. Hal ini menjadi langkah strategis guna memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen dan fisik yang akan diinventarisasi sebelum proses serah terima dilakukan kepada pemerintah daerah.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dengan Pemerintah Kota Semarang dan para pemangku kepentingan lainnya, demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas permukiman masyarakat.
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













