Wujudkan Legalitas Tanah Wakaf, Kantah Kota Semarang Edukasi Nadzir Lewat Sosialisasi Bersama DPRD dan PCNU

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas aset keagamaan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan pada Kamis (08/05/2025) di Sky Meeting Room, Khas Hotel Semarang.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., yang menyampaikan pentingnya percepatan pensertifikatan tanah wakaf demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf di wilayah Kota Semarang. Dalam sambutannya, Rudi menegaskan bahwa Kantah Kota Semarang siap mendukung percepatan ini dengan layanan yang responsif dan kolaboratif.

Turut memberikan sambutan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, M. Dipa Yustia Pasa, S.H., M.Kn., yang menyampaikan dukungan legislatif terhadap program pertanahan, khususnya dalam hal penyelesaian aset wakaf yang belum bersertifikat. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara masyarakat, nadzir, dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambutan ketiga disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Dr. K.H. Anashom, M.Hum., yang menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam perlindungan tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk kepentingan umat seperti masjid, madrasah, dan pondok pesantren.

Baca Juga:  Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

Materi inti disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Semarang, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. Dalam paparannya, Imam menjelaskan prosedur lengkap pensertifikatan tanah wakaf, berbagai kendala umum yang sering muncul di lapangan seperti dokumen kurang lengkap atau status tanah yang belum jelas, serta solusi yang bisa ditempuh. Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan, tarif pensertifikatan tanah wakaf adalah nol rupiah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta. Sesi ini menjadi wadah tanya jawab sekaligus klarifikasi langsung atas proses dan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.

Dengan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas tanah wakaf, serta lebih proaktif dalam mengurus pensertifikatan untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaannya.

#wakaf
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat

Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang

X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB