Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri pelaksanaan Pemeriksaan Setempat untuk perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.SMG yang berlangsung pada Kamis (15/05/2025). Lokasi pemeriksaan berada di objek tanah sengketa yang terletak di wilayah Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dalam rangka memastikan objek sengketa secara faktual di lapangan.
Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Penata Pertanahan Muda, Nafis Dardiri, S.H., M.H., Analis Hukum Pertanahan, Andre Setiabudi Iskandar, S.H., M.Kn., serta staf teknis dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh majelis hakim PTUN Semarang, para pihak terkait, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Selama proses pemeriksaan, tim dari Kantah Kota Semarang memberikan keterangan teknis yang diperlukan dan mendukung kelancaran jalannya proses klarifikasi lapangan.
Kehadiran Kantah Kota Semarang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung proses penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keterlibatan aktif dalam proses yudisial seperti ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berharap dapat memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah di wilayah Kota Semarang.
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













