Semarang — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Semarang menggelar kegiatan pengarahan dan monitoring serta evaluasi (monev) bagi seluruh petugas loket pelayanan pada Kamis (15/05/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di area loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Semarang dan diikuti oleh petugas loket serta rumah layanan.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. menekankan pentingnya prinsip layanan publik yang menyelesaikan setiap permohonan.
“Setiap layanan harus diselesaikan. Jika terdapat kekurangan berkas, wajib diberikan surat pemberitahuan pertama dan kedua. apabila tidak ditindaklanjuti, berkas ditutup dan itu pun dikategorikan selesai,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan pentingnya kedisiplinan waktu untuk meningkatan kualitas pelayanan, kelengkapan berkas layanan yang berupa fotocopy, serta penerapan layanan tanpa kuasa di loket pelayanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Warto, A.Ptnh., M.H. mengingatkan petugas terkait aturan dalam pelayanan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan Taplak kapling.
“Tapak kapling bukan lahan pertanian, harus sudah memiliki akses jalan, dan maksimal lima bidang. Jika lebih dari itu, wajib disertai dengan Kajian Rencana Kota (KRK),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan pelayanan serta menjaga integritas dalam bekerja.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Budi Purnomo, S.H., M.M. menambahkan informasi mengenai pelayanan Zona Nilai Tanah (ZNT). Ia menjelaskan bahwa dengan hadirnya ZNT Elektronik, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam proses pelayanan.
“Meski demikian, dalam beberapa kasus, terdapat kendala pada status hak tanah yang sudah berakhir dan tidak terbaca di sistem KKP, sehingga perlu dilayani secara manual,” ujarnya.
Kegiatan pengarahan dan monev ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam mewujudkan layanan agraria yang profesional, cepat, transparan, dan berintegritas.
#KantahKotaSemarang
#BPNBersihMelayani
#ATRBPN
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













