Semarang — Dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan koordinasi bersama perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang terkait pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah.
Koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (19/05/2025) ini berlangsung di Ruang Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kota Semarang dan dihadiri oleh Penata Pertanahan Pertama, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., sebagai perwakilan dari Kantor Pertanahan.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperlancar proses pendaftaran tanah wakaf, terutama dari sisi kelengkapan dokumen administrasi, status hukum tanah, serta kejelasan peruntukannya sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara instansi pertanahan dan kementerian agama dalam mendukung legalisasi tanah-tanah wakaf demi kemaslahatan umat. Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pendaftaran wakaf dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













