Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang turut berperan aktif dalam mendukung peluncuran layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diresmikan pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vishwakarman Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Semarang, Dr. Agustina W. P. S.S., M.M.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Warto, A.Ptnh., M.H., sebagai bentuk dukungan atas upaya percepatan pelayanan di bidang perizinan bangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan ini merupakan inovasi dari Pemerintah Kota Semarang untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya MBR, dalam memperoleh legalitas bangunan tempat tinggal mereka secara cepat, mudah, dan tanpa biaya retribusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun keunggulan dari layanan PBG MBR 10 jam ini antara lain:
Proses Lebih Cepat: Permohonan PBG MBR dapat dilakukan secara daring melalui simbg.pu.go.id maupun luring di Loket Distaru. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka Surat Keputusan PBG diterbitkan dalam waktu maksimal 10 jam kerja.
Desain Rumah Tersedia: Pemohon dapat memilih desain Rumah Tinggal Sederhana dari prototipe yang telah disediakan secara resmi di sistem SIMBG.
Gratis Retribusi: Pemerintah Kota Semarang menetapkan retribusi nol rupiah untuk permohonan PBG kategori MBR.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam acara ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang proaktif, kolaboratif, dan berpihak kepada masyarakat kecil. Kantah Kota Semarang juga siap mendukung aspek legal pertanahan dalam proses pembangunan rumah MBR yang telah memperoleh persetujuan bangunan.
Program ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan hunian layak, legal, dan terjangkau bagi warga Semarang, sekaligus mendukung penguatan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
#pbg
#KantahKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













