Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penataan dan legalisasi tanah wakaf di wilayah Kota Semarang. Pada Selasa (27/05/2025), berlangsung kegiatan konsultasi terkait tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Semarang dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (KUA Kecamatan Semarang Timur) bersama pemohon wakaf. Pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si., Penata Pertanahan Pertama, Ragil Setyowargo, S.Tr. dan Penata Pertanahan Pertama, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan untuk memproses legalitas tanah wakaf, termasuk kejelasan data yuridis dan fisik bidang tanah, kelengkapan dokumen pendukung, serta tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Sutaryono menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Semarang sangat terbuka terhadap konsultasi publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan keagamaan dan sosial seperti wakaf.
“Tanah wakaf memerlukan perhatian khusus karena menyangkut kepentingan umat dan keberlanjutan fungsi sosialnya. Kami siap memfasilitasi prosesnya dengan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Imam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Kantor Pertanahan Kota Semarang terhadap program strategis nasional, khususnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus wujud kolaborasi yang baik antara instansi pemerintah dan masyarakat.
#KantahKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













