Semarang — Tempo86.com // Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada wajib pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah, Kantor Pertanahan Kota Semarang turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi mengenai penjelasan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemberian Hak Milik atas tanah. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (11/06/2025) dan bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Wahyudi Irmawan, S.SiT., M.Eng., yang hadir untuk memberikan penjelasan teknis dan yuridis terkait dasar hukum, prosedur, serta implikasi dari penerbitan SK BPN dalam konteks pemberian Hak Milik.
Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan terintegrasi dengan kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang selaras antara kebijakan pertanahan dan kebijakan pendapatan daerah, diharapkan proses pemungutan pajak daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam mendukung pembangunan daerah melalui layanan pertanahan yang akurat, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
#KantahKotaSemarang
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













