Tempo86.com
Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas aset keagamaan dan pendidikan dengan menyerahkan 7 sertipikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang pada Kamis (17/07/2025).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Semarang, sebagai bagian dari upaya percepatan program legalisasi aset wakaf yang selama ini menjadi perhatian bersama lintas sektor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun lokasi tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di sejumlah kelurahan yang berada di empat kecamatan, yaitu Banyumanik, Gajahmungkur, Pedurungan, dan Ngaliyan. Sertipikat yang diserahkan diperuntukkan untuk kepentingan sosial keagamaan, antara lain pembangunan dan pengelolaan masjid, mushola, taman kanak-kanak (TK), serta sekolah.
Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah wakaf ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan tanah wakaf, mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, serta mendukung kelancaran fungsi sosial dan keagamaan yang dilaksanakan di atas tanah tersebut.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan Kemenag Kota Semarang dalam mendorong tertib administrasi pertanahan khususnya tanah wakaf di wilayah Kota Semarang.
Kantor Pertanahan Kota Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf serta aset keagamaan lainnya guna mendukung pembangunan spiritual dan sosial masyarakat.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













