SEMARANG, TEMPO86.COM//Dalam rangka mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf dan meningkatkan sinergi lintas sektor, Kantor Pertanahan Kota Semarang menggelar kegiatan koordinasi wakaf bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyumanik pada Jumat (18/07/2025).
Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan diterima langsung oleh Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn. selaku perwakilan dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal penting terkait proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, mulai dari kelengkapan dokumen, tahapan verifikasi, peran nazhir, hingga dukungan dari KUA dalam memastikan keabsahan data administrasi wakaf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, yang digunakan untuk keperluan sosial-keagamaan seperti pembangunan masjid, mushola, madrasah, maupun lembaga pendidikan lainnya.
Dengan kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan, Kemenag, dan KUA, diharapkan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf agar tetap bermanfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
#tanahwakaf
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













