Tempo86.com
Demak — Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Semarang turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (25/07/2025) bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Semarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan dari Kantah Kota Semarang terdiri atas Penata Pertanahan Muda, Sri Sumiyati, S.H., M.Kn.; Penata Pertanahan Muda, Nafis Dardiri, S.H., M.H.; serta staf dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Monev ini bertujuan untuk meninjau kembali pelaksanaan kegiatan pencegahan kasus di masing-masing satuan kerja, mengidentifikasi potensi permasalahan yang berulang, serta menyusun langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika pertanahan di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan konsistensi dalam pelaksanaan fungsi pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan, guna menciptakan iklim pelayanan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan Monev ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang responsif serta berorientasi pada penyelesaian masalah secara preventif.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













