Tempo86.com
Semarang — Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kota Semarang menurunkan tim dalam agenda Pendataan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Identifikasi Indikatif TORA yang berlangsung di Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (06/08/2025).
Perwakilan Kantah Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Warto, A.Ptnh., M.H., bersama Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., serta jajaran dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini difokuskan pada pendataan terhadap lokasi-lokasi tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir masa berlakunya, sebagai langkah awal untuk melakukan validasi dan analisis terhadap potensi redistribusi tanah melalui skema TORA.
Pendataan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong keadilan agraria, penataan aset, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan yang menghadapi tekanan pembangunan dan konflik pemanfaatan ruang.
Diharapkan, hasil pendataan ini akan menjadi basis kebijakan dan langkah strategis dalam pengelolaan tanah negara, serta mendukung pencapaian target Reforma Agraria secara berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













