Tempo86.com
Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari Sidang Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah (PPT) “A” pada Jumat (08/08/2025). Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dan dihadiri oleh anggota PPT “A” dari berbagai unsur terkait.
Tim Panitia A yang bertugas dalam pemeriksaan ini terdiri atas Sri Sumiyati, S.H., M.Kn.; Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn.; Ragil Setyowargo, S.Tr.; dan Banae Kanti Rahayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini menindaklanjuti permohonan hak atas tanah yang diajukan atas nama PT PLN (Persero) untuk tanah yang terletak di Kelurahan Kedungpane.
Kegiatan diawali dengan pengecekan kondisi fisik dan batas-batas bidang tanah oleh petugas PPT “A” yang telah ditunjuk. Selanjutnya, dilakukan sidang anggota PPT “A” untuk membahas hasil pemeriksaan lapangan dan memastikan kelengkapan persyaratan administrasi serta kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berupaya memastikan proses penetapan hak atas tanah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Semarang.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













