Proyek di Pemerintahan Kota Padangsidimpuan Sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) TEMPO86.Com// Dugaan praktik korupsi kolusi nepotisme proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan kembali menyeruak.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pekerjaan rehabilitasi sekolah dasar, seperti di SDN 200510 Desa Goti, SDN 200404 Desa Pintu Langit, dan SDN 200402 Sabungan Jae, disebut dikerjakan sebelum adanya dokumen resmi Surat Perjanjian Kontrak (SPK).

 

Keterangan yang di himpun media dari pekerja tukang di lokasi pekerjaan pada SDN 200510 desa goti saat di sapa kapan mulai bekerja, ” Kami sudah hampir tiga minggu bekerja kemajuan kurang lebih 85 persen pak” Ucap tukang tersebut.

 

Begitu juga pada SDN 200402 dan SDN 200404, sudah rampung 85 sampai 90 persen di lapangan, tanggal 13 Agustus 2025.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Makmur Gedek, membenarkan pekerjaan itu berjalan lebih cepat dari ketentuan.

 

Ia berdalih, pengerjaan dilakukan karena ada permintaan mendesak dari pihak kepala sekolah. “Alasannya untuk mengantisipasi banjir, makanya rehap diminta segera dikerjakan,” kata Makmur kepada Awak Media, 25 Agustus 2025.

 

Namun, penjelasan itu tak menyurutkan kritik. Solahuddin S.Pd, yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan Pers, menilai langkah tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Kami menduga semua paket proyek di Dinas Pendidikan Padangsidimpuan sudah dimonopoli oleh para pejabat pelaksana. Kami akan kawal terus realisasi anggarannya,” ujar Solahuddin.

 

Ia mengaku tim kami telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di lapangan, mulai dari foto, video dokumentasi, hingga dokumen pekerjaan.

Baca Juga:  Diduga Bungkam Konfirmasi Galian C Sumbermulyo, Kepala Cabang Dinas Kendeng Muria ESDM Tidak Respon WhatsaAp.

 

“Semua akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat, termasuk Kejaksaan Agung,” katanya.

 

Berdasarkan penelusuran, proyek rehabilitasi sekolah itu sudah mulai berjalan sejak awal Agustus 2025 meski dokumen kontrak belum ditandatangani.

 

Sejumlah kontraktor disebut langsung mengerjakan fisik bangunan di lapangan. Nilai tiap paket proyek mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025.

 

Nada serupa datang dari Forum Rakyat Awasi TABAGSEL. Seorang pemerhati di forum itu menilai pelaksanaan proyek tanpa proses penetapan kontrak jelas-jelas bertentangan dengan aturan. “Ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

 

Proyek yang dikerjakan tanpa penetapan kontrak kerja jelas menyalahi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.

 

Dalam Regulasi Hukum Menyebutkan, tepatnya Pasal 11 ayat (1), PPK memiliki kewajiban menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan rancangan kontrak, hingga menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak.

 

Artinya, pengerjaan proyek tanpa mengikuti proses penetapan surat perjanjian kontrak (SPK), berpotensi melanggar aturan sekaligus membuka celah korupsi.

 

Kasus ini menambah deretan persoalan tata kelola proyek pendidikan di Padangsidimpuan. Sebelumnya, sejumlah proyek gedung sekolah juga disorot karena penunjukan langsung yang dilakukan diam-diam, tanpa proses transparan dan akuntabel.

 

Kini, aparat penegak hukum ditunggu langkah tegasnya untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

 

( Tgl )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru