Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com _, Yogyakarta – Di era digital, semakin banyak warga yang mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai kepentingan dalam pengurusan tanah. Ada banyak kemudahan yang bisa diperoleh dari aplikasi itu, mulai dari mengambil antrean daring Kantor Pertanahan (Kantah), memantau berkas, mengecek data Sertipikat Elektronik, swaplotting, dan informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, aplikasi Sentuh Tanahku juga kian akrab di tangan masyarakat, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga. Bagi Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sentuh Tanahku telah menjadi bagian dari rutinitas kerja. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia menuturkan bagaimana aplikasi tersebut membantu memantau proses administrasi tanah kliennya secara real time.

“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scanbarcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua Pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ungkap Lia saat mengambil berkas kuasa untuk kliennya di Kantah Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lia, kemudahan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi sehingga pekerjaannya terasa menjadi lebih efisien.

“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cuma dicek dari handphone bisa. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, untuk waktunya juga sudah sesuai,” terang Lia.

Aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai mudah digunakan oleh pengguna baru. Damayanti (50), datang ke Kantah Kota Yogyakarta dalam keadaan belum mengenal Sentuh Tanahku, namun pulang membawa rasa kagum setelah mengunduh dan memahami aplikasi Sentuh Tanahku yang sangat informatif.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

Damayanti mengaku baru mengetahui jika Kementerian ATR/BPN memiliki aplikasi Sentuh Tanahku. Begitu diinfokan, ia langsung coba mengunduh aplikasi tersebut langsung dari gawainya dipandu tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN. Di sana, ia juga mencoba login dan melakukan verifikasi.

“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan sana barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujar Damayanti.

Damayanti sendiri datang ke Kantah dengan bermaksud meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik. Ia menceritakan bahwa sebelumnya dirinya harus mengurus beberapa berkas dan melakukan legalisir berkas kepada instansi terkait untuk kelengkapan pengurusan aset tanahnya di Kantah Kota Yogyakarta.

“Kami baru beli properti kebetulan statusnya masih HGB, ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objek. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” pungkas Damayanti. (AR/SV)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB