Terkait Penetapan Kandidat JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan Yang Di Duga Terjadi Diskriminasi Dan Persaingan Tidak Sehat .” OMBUSDMAN Sumut Diminta Turun Tangan “

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, PADANGSIDIMPUAN, Terkait Pengumuman tentang Penetapan Kandidat terpilih pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 yang diduga telah terjadi diskriminasi dan persaingan tidak sehat, Ombusdman Sumut diminta agar turun tangan untuk menelusuri penetapan kandidat terpilih pada hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan tahun 2025, demikian disampaikan Koordinator Koalisi masyarakat Anti KKN Sagi Muliadi di Padangsidimpuan, Jum’at 27/2/26.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan diskriminasi dan persaingan tidak sehat tersebut berdasarkan surat pengumuman Panitia Seleksi (PANSEL) Pengisian JPT Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan yang dua kali mengeluarkan surat pengumuman tentang penetapan kandidat terpilih dengan pengumuman pertama surat nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 Tentang Penetapan Kandidat Terpilih Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan pengumuman kedua surat nomor : 13/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari tahun 2026 tentang pembatalan surat nomor : 12/PANSEL-II.a/2026 tanggal 9 Januari yang kedua surat tersebut di tanda tangani Ketua Pansel Ir. H. Muhammad Armand Effendi Pohan,M.Si.

 

Padahal pengumuman pada kedua surat tersebut sama-sama berdasarkan surat Badan Kepegawaian Nasional nomor : 36667/R-AK.02.03/SD/F/2025, tanggal 31 Desember tahun 2025, Hal : Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Kota Padangsidimpuan.

 

Sedangkan yang membuat perubahan pada surat pengumuman kedua dalam surat pengumuman tersebut adalah Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.1.1/078/I/2026 Hal : Persetujuan Penetapan Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tanggal 8 Januari 2026, dan didalam surat pengumuman yang pertama tersebut tertera tulisan bahwa Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

 

Namun anehnya, Panitia Seleksi sendirilah yang telah mengubah surat pengumuman pertama dengan hanya berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.1.1/559/II/2026 Hal : Persetujuan Penetapan Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tanggal 18 Februari 2026.

 

Dari kedua surat pengumuman tentang penetapan kandidat terpilih seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tersebut, tampak jelas adanya kejanggalan atas surat pengumuman kedua yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksinya.

 

Lanjut Sagi, sebelum kedua surat pengumuman tersebut diterbitkan, Pansel telah menerbitkan surat pengumuman nomor : 10/PANSEL-PSP-II.a/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025, yang isinya memutuskan peserta yang mendapat peringkat satu sampai dengan tiga dengan uraian peringkat yakni, Hamdan Sukri Siregar sebagai peringkat pertama dan Rahmat Marzuki sebagai peringkat kedua kemudian disusul oleh Iswan Nagabe Lubis sebagai peringkat ketiga.

 

Dan sampai pada tahap penetapan kandidat terpilih yang di terbitkan oleh ketua Pansel Muhammad Armand Pohan nomor : 12/PANSEL-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari tahun 2026, prosedurnya masih sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 15 tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Dilingkungan Instansi Pemerintah, ujar Sagi Muliadi mengakhiri.

 

(TIM)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB