Mau Urus Sertipikat saat Mudik Lebaran? Tiga Kantah di Sulsel Ini Siap Layani Masyarakat

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, Makassar – Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan saat sedang mudik ke kampung halaman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan terbatas di sejumlah wilayah. Tak terkecuali, tiga Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Selama periode libur Lebaran, tiga Kantah, yaitu di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bone tetap dibuka secara terbatas. Layanan yang tersedia meliputi layanan informasi pertanahan, pengambilan produk seperti sertipikat, serta penerimaan pengaduan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Irvan Thamrin, dalam keterangannya pada Rabu (18/03/2026).

Bagi para perantau yang akhirnya mudik ke Sulawesi Selatan pada libur Lebaran tahun 2026, maknanya bukan lagi sekadar bertemu keluarga besar, namun bisa sekaligus mengurus atau mengecek keamanan status tanah yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran layanan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang mudik dan ingin mengajukan layanan pertanahan. Dengan tetap hadirnya layanan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga masa libur berakhir untuk mendapatkan kepastian layanan,” jelas Irvan Thamrin.

Baca Juga:  Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

Jika ada kebutuhan soal pertanahan yang perlu dipenuhi saat libur Lebaran ini, masyarakat bisa langsung mendatangi Kantah terkait pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Pelayanan akan tersedia mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Kami juga berharap masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kantor Pertanahan setempat terkait jadwal dan mekanisme pelayanan selama masa libur,” pungkas Irvan Thamrin.

Meski layanan di ketiga Kantah tersebut diberikan terbatas, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan memastikan masyarakat yang datang akan dilayani. Menggunakan sistem tugas bergilir, petugas loket akan tetap bekerja dengan mengedepankan tertib administrasi serta standar pelayanan yang berlaku. (LS/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB