Fokus Kesederhanaan,Pemkab Rohul Larang Biyaya Tambahan dan Study Tour

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO86.com_, Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP diminta untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik secara sederhana. Kegiatan itu diwajibkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, tanpa harus menambah beban biaya bagi orang tua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil guna menghindari potensi pemborosan serta mencegah munculnya biaya tambahan yang kerap membebani wali murid. Meski dilaksanakan secara sederhana, esensi kegiatan perpisahan diharapkan tetap mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta memberikan kenangan yang bermakna bagi para siswa.

Tak hanya itu, dalam edaran juga ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan. Bahkan, kegiatan study tour atau perjalanan keluar daerah juga tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam menekan praktik pembiayaan yang tidak transparan.

 

Pemerintah juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, khususnya setelah pengumuman kelulusan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait, guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma ketertiban di masyarakat.

 

Dalam poin penting lainnya, sekolah dilarang menahan atau menangguhkan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik agar tetap memperoleh dokumen pendidikan secara utuh tanpa adanya hambatan administratif.

Baca Juga:  Personil Kapolsek secanggang Laksanakan Patroli Dan Penggamanan Sholat Jumat Di Tempat Ibadah.

 

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

 

Plt. Kadisdikpora Alreza Ahyu, SE,.M.Si, Ak menegaskan bahwa terbitnya surat edaran Bupati ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan peserta didik dan orang tua dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya.

 

Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas sekolah, melainkan mengarahkan agar kegiatan perpisahan tetap berlangsung dengan penuh makna tanpa harus menimbulkan beban finansial. Ia menekankan bahwa momen perpisahan seharusnya menjadi kenangan indah yang sederhana, namun berkesan bagi para siswa.

 

“Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi aturan ini, termasuk larangan pungutan dan tidak melaksanakan kegiatan di luar sekolah seperti study tour. Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kebersamaan,” ujarnya. saat di jumpai di ruang kerjanya. Pada Kamis (23/4/2026).

 

Alreza Ahyu juga mengingatkan agar sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apapun, karena hal tersebut merupakan hak peserta didik yang harus diberikan tanpa syarat. Selain itu, pengawasan terhadap siswa pasca kelulusan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Harapan kami, seluruh pihak dapat bekerja sama dan menjalankan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” pungkasnya.

 

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB