Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, PATI – Dugaan praktik penggalian tanah galian C tanpa izin di wilayah Sumbermulyo kian memicu keresahan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum penambang tersebut disebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian materil maupun kerusakan lingkungan.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” tegas Sukendar.

Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Lebih lanjut, Sukendar menyoroti peran aktif APH dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat tidak harus menunggu laporan resmi untuk bertindak.

“APH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun laporan warga. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah penyelidikan menjadi pintu awal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika terbukti, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana seperti perusakan atau pencurian lahan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tandasnya.

BPIKPNPA RI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat agar bekerja profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB