Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa OSS, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Pati Tertibkan Perusahaan Penggilingan Batu

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, PATI – Keberadaan perusahaan penggilingan batu (stone crusher) di Kabupaten Pati yang diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menuai sorotan.

Padahal, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki legalitas dan perizinan berusaha melalui OSS sebagai syarat agar operasional perusahaan diakui secara hukum serta memenuhi ketentuan operasional maupun komersial yang berlaku.

Namun, perusahaan penggilingan batu yang diduga milik MN tersebut disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini tanpa memiliki data perizinan OSS yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar, menilai adanya indikasi pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Jika benar perusahaan tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan OSS, maka perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Sukendar.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting mengingat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pati, saat ini tengah menjadi sorotan terkait berbagai persoalan penerimaan pajak daerah dan optimalisasi pendapatan pemerintah.

Baca Juga:  Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Karena itu, Sukendar meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan besar yang telah beroperasi namun belum melengkapi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Pati harus melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan besar yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Hal ini penting agar potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pajak tidak hilang dan pemerintah tidak mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kebijakan penarikan pajak yang selama ini lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.
“Jangan sampai pemerintah justru membebani pedagang kaki lima, sementara perusahaan-perusahaan besar yang belum memenuhi kewajiban perizinannya dibiarkan begitu saja. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Sukendar menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam melakukan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Pemerintah harus berani membongkar dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan. Jangan tebang pilih. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran langsung ditindak, maka perusahaan besar yang diduga melanggar juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB