Bupati Syah Afandin Perpanjang tangan Pemulihan Banjir Hingga Desember 2026

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Syah Afandin Perpanjang Masa Pemulihan Banjir Hingga Desember 402

Pangkat-Tempo86.com

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penanganan bencana banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18/6/2026). Rapat tersebut membahas perpanjangan masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir yang sebelumnya melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pembahasan dilakukan mengingat masa transisi yang saat ini berlaku akan berakhir pada 24 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Langkat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepenilai masih diperlukan waktu tambahan untuk menuntaskan berbagai program rehabilitasi dan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir.

 

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Langkat saat ini telah memasuki fase transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana. darurat telah berakhir, proses pemulihan masih terus berlangsung, baik pada sektor infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan dan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana.

 

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Langkat resmi diperpanjang selama enam bulan. Masa transisi tersebut direncanakan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026. Kebijakan ini diambi seluruh program rehabilitasi, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir dapat berjalan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.

 

Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi bukan berarti mengurangi tingkat kewaspadaan maupun intensitas kerja seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pascabencana. Sebaliknya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berlangsung.

 

“Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas,” tegas Syah Afandin.

Baca Juga:  Meneladani Akhlak Rasulullah, Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Berintegritas

 

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program pemulihan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak banjir. Seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja maksimal dan menjaga koordinasi agar proses rehabilitasi dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dukungan serupa juga disampaikan unsur Forkopimda yang menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa transisi dari darurat menuju pemulihan.

 

Rapat ini menjadi bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Langkat dapat terlaksana secara maksimal. Melalui perpanjangan masa transisi tersebut, diharapkan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat tertangani dengan baik, sementara perbaikan infrastruktur yang terdampak banjir dapat diselesaikan secara bertahap hingga kondisi kembali normal.

Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi bukan berarti mengurangi tingkat kewaspadaan maupun intensitas kerja seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pascabencana. Sebaliknya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai program

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB