Empat Raperda Ketok Palu DPRD Rohul Tuntaskan Agenda Legislatif Daerah

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEMPO86.com_, Rokan Hulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu akhirnya menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/6/2026) setelah sebelumnya sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu itu dipimpin langsung Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, para Wakil Ketua DPRD Mohammad Aidi, Nono Patria Pratama dan Porkot Lubis, anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Yusmar, Sekretaris DPRD Elbizri, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang disampaikan juru bicara pansus, Karneng Dimara Lubis. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, juru bicara pansus Ayatullah Kumaini menyampaikan laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Dalam laporan tersebut disebutkan nilai penyertaan modal yang diusulkan mencapai 11,2 miliar rupiah.

Menurut Ayatullah, investasi pada sektor perbankan syariah merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah serta meningkatkan dividen bagi daerah,” ujarnya.

 

Laporan berikutnya disampaikan Romi Juliandra terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPRD) Rokan Hulu (Perseroda) dengan nilai investasi sebesar 15 miliar rupiah.

Baca Juga:  Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Romi menjelaskan bahwa keberadaan BPR daerah memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Melalui penguatan modal ini, diharapkan pelayanan perbankan kepada masyarakat makin optimal dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” katanya.

 

Sementara itu, Piktoria selaku juru bicara pansus menyampaikan laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya dengan nilai investasi sebesar 7,8 miliar rupiah.

 

Menurutnya, tambahan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

 

“Penyertaan modal ini diharapkan menjadi langkah penguatan BUMD agar lebih produktif dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Setelah seluruh laporan pansus dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan terhadap keempat Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga empat Ranperda resmi disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Dari empat Ranperda yang disahkan, tiga diantaranya merupakan Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah dengan total nilai investasi mencapai 34 miliar rupiah.

 

Bupati Rokan Hulu Anton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan untuk registrasi kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat,” ujar Anton.

 

Dengan disahkannya empat Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap penguatan regulasi dan investasi daerah dapat berjalan lebih optimal.

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB