๐๐ž๐ค๐š๐ญ ๐’๐ž๐ฆ๐›๐ฎ๐ง๐ฒ๐ข๐ค๐š๐ง ๐Ÿ๐Ÿ“ ๐†๐ซ๐š๐ฆ ๐’๐š๐›๐ฎ ๐๐ข ๐“๐จ๐ข๐ฅ๐ž๐ญ ,๐’๐ž๐จ๐ซ๐š๐ง๐  ๐๐ซ๐ข๐š ๐๐ข ๐‘๐จ๐ก๐ฎ๐ฅ ๐๐ข ๐๐ž๐ค๐ฎ๐ค ๐ฉ๐จ๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข.

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐€๐ค๐ฌ๐ข ๐’๐ข๐ฆ๐ฉ๐š๐ง ๐’๐š๐›๐ฎ ๐ƒ๐ข๐ค๐ฅ๐จ๐ฌ๐ž๐ญ ๐๐ž๐ซ๐š๐ค๐ก๐ข๐ญย  ๐๐ข ๐“๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข,๐๐ซ๐ข๐š ๐๐ข ๐‘๐จ๐ก๐ฎ๐ฅ ๐ƒ๐ข๐ญ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ.

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐จ๐ฆ ๐‘๐Ž๐Š๐€๐ ๐‡๐”๐‹๐”// Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, Pengungkapan kasus tersebut
di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026) Malam

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra S.I.K.M.Si melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH di dampingi Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. dalam keterangan Persnya memaparkan,
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Betung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. melaporkan informasi kepada Kapolsek. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan dilakukannya penyelidikan dan pembentukan tim untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  Selain Menghindari Konflik, Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Barang haram tersebut memiliki berat kotor sekitar 25 gram dan diakui sebagai milik tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(M.Taufik)#

Sumber : Humas
Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB