๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐๐ข ๐๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฆ ๐๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐จ ๐“๐š๐ง๐๐ฎ๐ง , ๐†๐–๐ˆ ๐‘๐จ๐ก๐ฎ๐ฅ ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข ๐“๐ž๐ ๐š๐ค๐ค๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ.

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐จ๐ฆ ๐‘๐Ž๐Š๐€๐ย ๐‡๐”๐‹๐”// Kamera belum sempat jepret. Baru diangkat di tengah kegiatan Ketahanan Pangan Desa Koto Tandun. Tiba-tiba datang bentakan.

โ€œSiapa suruh merekam! Jangan foto-foto dan bikin video! Nanti saya laporkan ke polisi!โ€

Itulah kalimat yang dilontarkan M. Fadli, Ketua Pemuda Desa Koto Tandun, kepada wartawan Teras Publik yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum cukup. Datang lagi intervensi dari Edi.R, Ketua BPD Desa Koto Tandun, yang memaksa wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota media.

GWI ROHUL: INI PEMBUNGKAMAN! TANGKAP PELAKUNYA!
Mendengar kejadian itu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia โ€“ GWI Cabang Rokan Hulu, Alfian Tob, murka.

Menurutnya, martabat pers telah diinjak-injak di tanah Rokan Hulu. Seorang wartawan yang meliput program pemerintah justru dihalangi. Bukan oleh preman jalanan, tapi di acara resmi negara.

Baca Juga > Setelah Resmi Di Laporkan Ke Polres Rohul, Ketua Pemuda Koto Tandun Tiba โ€“ Tiba Cetak KTA Pers Di Salah Satu Media On line
โ€œKami Pengurus GWI Cabang Rokan Hulu mendesak Sat Reskrim Polres Rohul agar segera menindak tegas pelaku penghambat tugas wartawan. Tangkap! Proses hukum! Jangan ada tawar-menawar. Menghalangi kerja wartawan itu pidana!โ€ tegas Alfian Tob, Jumat (4/9/2026) pagi.

PELECEHAN TERHADAP UU PERS.
Alfian menegaskan, ini bukan kejadian biasa. Ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern hingga Pasar Internasional

Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 18 jelas menyebut, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

โ€œApalagi ini acara pemerintah. Seharusnya karpet merah dibentangkan untuk media. Bukan malah mulut dan kamera wartawan yang dibungkam,โ€ sentaknya dengan geram

Lebih jauh, Alfian menilai tindakan itu bukan hanya menyerang wartawan. Tapi menyerang hak masyarakat untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik.

โ€œKalau wartawan dilarang meliput, lalu siapa yang mengawasi dana ketahanan pangan itu? Siapa yang memastikan programnya benar-benar sampai ke rakyat, bukan dikorupsi?โ€ tanyanya keras.

Pria yang akrab disapa Bang Gondrong itu mengingatkan, demokrasi tanpa pers bebas sama saja omong kosong.

โ€œHari ini terjadi di Koto Tandun. Besok bisa terjadi di kantor camat, di jalan, di mana saja. Ini preseden buruk. Kalau dibiarkan, besok semua pejabat merasa berhak melarang wartawan. Negara ini mau dibawa ke mana?โ€kata Alfian dengan nada tinggi.

Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk segera mengambil sikap. Usut, panggil, dan beri efek jera kepada pelaku berinisial MF.

โ€œPers tidak cari gara-gara. Pers hanya menjalankan konstitusi. Kalau kerjanya bagus, kami tulis. Kalau bobrok, kami sampaikan. Itu tugas kami. Dan tugas polisi adalah melindungi, bukan membungkam,โ€ pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sat Reskrim Polres Rohul belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas laporan STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU.(Ari Wibowo)

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB