Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap maraknya praktik tambang ilegal yang diduga kuat masih dibekingi oknum aparat penegak hukum di daerah.

Rahmad Sukendar menegaskan, hingga saat ini aktivitas tambang ilegal masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah, bahkan terkesan kebal hukum. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di tingkat Polres hingga Polda yang menjadi backing, sehingga penindakan di lapangan tidak berjalan maksimal

Ini tidak bisa dibiarkan Kami mendesak Dirtipidter Bareskrim Polri segera bergerak. Masih banyak oknum aparat di daerah yang justru membekingi tambang ilegal. Jika dibiarkan, ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Senin (12/1/26)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan sejumlah lokasi tambang ilegal kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Di antaranya dugaan tambang ilegal di wilayah Pasaman, Solok Selatan, Sijunjung Sumatera Barat,di Kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau serta di Jawa Tengah antara lain diDesa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jateng .
Namun hingga kini, kata Rahmad, belum terlihat adanya langkah konkret berupa penindakan atau penurunan tim ke lokasi-lokasi yang telah dilaporkan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Karo Launching Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo Tahun 2024

Kami mempertanyakan keseriusan aparat pusat di Bareskrim dan mengapa Laporan yang sudah kami sampaikan secara resmi, lengkap dengan data. Tapi sampai hari ini belum juga ada tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kapolri memberikan atensi khusus dan mengevaluasi jajaran di daerah yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran aparat ke Propam Polri maupun lembaga pengawas lainnya apabila tidak ada langkah tegas dari Bareskrim.

“Penegakan hukum harus adil dan tegas. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika Polri ingin menjaga marwah institusi, maka bersihkan oknum-oknum yang bermain dalam tambang ilegal,” pungkasnya.

(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kajian Sempadan Sungai Garang dan KBB yang Komprehensif, Kantah Kota Semarang Turut Berkontribusi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB