Polsek Tambusai Utara Ringkus Pencuri Motor dan Hp Milik Reksnya sendiri

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com, ROHUL Kepolisian Sektor Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku diketahui merupakan rekan satu kontrakan korban dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 003 RW 003 Desa Tanjung Medan. Korban berinisial K.S. (18 Tahun) kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam serta satu unit handphone Vivo Y12s warna hitam saat sedang tertidur.

 

Kejadian diketahui ketika korban terbangun dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar kontrakan dan meminta bantuan tetangga, namun barang-barang tersebut tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian

tersebut ke Polsek

Mendapat laporan

tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk terkait keberadaan sepeda motor korban.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan terparkir di Masjid Baitul Rahman, Desa Tanjung Medan. Hasil pengecekan rekaman CCTV masjid menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut diparkir oleh seorang pria berinisial R.S. (20 Tahun) yang diketahui merupakan rekan satu kontrakan korban.ujarnya”

Baca Juga:  ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐๐ข ๐๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฆ ๐๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐จ ๐“๐š๐ง๐๐ฎ๐ง , ๐†๐–๐ˆ ๐‘๐จ๐ก๐ฎ๐ฅ ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข ๐“๐ž๐ ๐š๐ค๐ค๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ.

 

Polisi kemudian mengamankan R.S. untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, R.S. mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang handphone tersebut di belakang rumah kontrakan, dan petugas bersama korban berhasil menemukan barang tersebut sesuai pengakuan pelaku.

 

Selanjutnya, tersangka R.S. (20 Tahun) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, dua unit handphone merk Vivo, satu buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah kotak handphone, serta satu rekaman CCTV diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara pungkasi “.

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB