Dugaan Korupsi Alat Medis MOT Di RSUD Kota Dumai, Para Saksi Akan Kembali Di Periksa

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, DUMAI, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai dengan melibatkan beberapa oknum petingginya,kini Masih dalam peyidikan, Para saksi akan kembali di periksa

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga mencapai miliaran rupiah sudah berjalan enam bulan, semua saksi yang terlibat dalam pengadaan lelang proyek baik panitia lelang maupun rekanan sudah dilakukan pemeriksaan bahkan, pihak penyidik telah melakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, SH MH, melalui Kasie Intel, Carles Aprianto SH MH, kepada media menjelaskan, jika penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

 

“Untuk memenuhi keterangan dan melengkapi alat bukti, seluruh saksi yang terkait akan kembali kami periksa,” ungkap Carles Aprianto SH MH, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:  Pelindo Dumai Buktikan Komitmen Keamanan Pelabuhan Lewat Drill Rutin.

 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat medis jenis MOT (Moduler Operation Theater ) yang sempat menghebohkan masyarakat Dumai, hingga kini masih menunggu petunjuk khusus soal dugaan korupsinya dari Kejagung.

 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, SH kepada media melalui jaringan selularnya, Rabu (21/01) lalu.

 

Menurut Pri Wijeksono, Petunjuk khusus dari Kejagung tersebut karena adanya perubahan KUHP baru, sehinga pihaknya menunggu petunjuk soal dugaan korupsi perkara tersebut.

 

*Karena perubahan KUHP dan KUHAP, jadi nanti ada petunjuk khusus mengenai pelaksanaan perkara korupsinya, mudah mudahan bisa cepatlah pak Masih menunggu dari kejagung pak, karena perubahan KUHP dan KUHAP,” ungkap Pri Wijeksono.

 

(R.Manullang)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB