Polsek Tambusai Giling Pengedar Sabu di Desa Talikumain, Rampas 1.96 Gram 

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A.A. (32), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gang Serasi Motor, Desa Talikumain, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi usai kembali memperoleh informasi adanya seseorang yang mencurigakan di kawasan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

 

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 1,96 gram, satu bungkus rokok, satu buah gunting, satu kotak handsfree berisi kaca pirek, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Berandan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Sei Lepan, Dua Pelaku Diamankan

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku diketahui berinisial M.A.A, warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Humas Polres Rohul .

 

( M.Taupik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB