Ini Beberapa Capaian Pembangunan di Kabupaten Toba

- Penulis

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM |BALIGE TOBA (SUMUT).>Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan beberapa hal capaian pembangunan Pemerintah Kabupaten Toba termasuk di Kecamatan Laguboti dimana perbaikan infrastruktur jalan cukup besar dianggarkan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Bupati Poltak Sitorus seusai mengikuti ibadah bersama istri Ny.Rita Marlina Poltak Sitorus Boru Sitinjak di hadapan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simaremare Jae, Desa Lumban Bagasan, Kecamatan Laguboti, Minggu (05/05/2024)

 

“Terima kasih kepada jemaat dan penatua gereja, kami merasa senang bisa beribadah bersama,” tutur Poltak Sitorus yang juga didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah.

 

Ia pun menyebutkan bahwa hidup ini sebagai anugerah dan harus mengucap syukur kepada Tuhan. Apalagi ketika dalam perantauan, disadari betul tidak bisa hidup tanpa mengandalkan Tuhan.

 

Kemudian Bupati Poltak Sitorus mengucapkan terima kasih atas dukungan jemaat yang sebagian besar bermarga Hutajulu atas adanya dua pimpinan perangkat daerah bermarga Hutajulu. Dalam kekerabatan suku Batak, Sitorus dan Hutajulu adalah bersaudara.

 

Disebutkan nama Kadis Pendidikan yaitu Rikardo Hutajulu dan Plt. Kadis Pertanian, Jonni Hutajulu .

 

Dua dinas ini adalah sektor prioritas sesudah pariwisata di Kabupaten Toba.

 

Atas gebrakan Jonni Hutajulu dalam melaporkan peduli pupuk ke pusat maka hal kekurangan pupuk tahun ini akan didukung penambahan jatah pupuk di Kabupaten Toba.

 

Kemudian di bidang pendidikan di dua sekolah unggulan di Toba yaitu SMA Unggul Del dan Asrama Yayasan TB Soposurung bahwa

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Pembukaan Musrenbang Provinsi Sumatera Utara 

siswa Yasop terbanyak dari Toba dan di Del menduduki kedua setelah kota Medan.

 

Selanjutnya dipaparkan kondisi peserta BPJS di Kabupaten Toba sudah mencapai 98 persen. Warga yang bekerja tetapi tidak ada gaji bulanan, ucap Bupati Toba, supaya dilaporkan agar ditampung BPJS Ketenagakerjaan.

 

Untuk bidang pelayanan kesehatan diinfokan sudah ada penambahan peralatan canggih scan tiga dimensi gigi dan bedah di RSUD Porsea ada scan tiga dimensi, bedah laparoskopi dan lainnya.

 

Khusus bidang pertanian disebutkan hal produksi jagung dimana sebelumnya hanya 37 ribu ton kini mencapai 60 ribu ton .

 

Hal menarik dibeberkan Bupati Poltak Sitorus, selama kepemimpinannya yang hanya 3,5 tahun karena akan Pilkada serentak pada bulan November 2024, tidak pernah ada membayar satu rupiah pun bagi jabatan ASN, kepala dinas, dan kepala sekolah.

 

“Mari kita berbuat baik bekerjasama membangun Kabupaten Toba. Pature Torus Torus Pature (perbaiki terus) tahun 2024 harus menjadi tahun kemenangan bagi kita semua ,”ucapnya.

 

Pada bagian akhir sambutannya, beliau menyampaikan lima urutan kunci bahagia keluarga. 1.Tuhan, berdoa, 2.tunjukkan kasih suami istri, 3.anak sayangi, 4.jangan terlambat kerja 5.bersosialisasi supaya bahagia.

 

Pada kesempatan ini Bupati Poltak Sitorus juga menyerahkan baju training bagi kaum Lansia yang diterima perwakilannya. Kemudian

mengapresiasi dan memberikan hadiah kepada jemaat pelajar yang berprestasi juara di sekolah masing-masing.

#Red#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB