TEMPO86.COM // DUMAI (RIAU)–Praktik judi gelanggang permainan (gelper) yang berkedok permainan anak di Kota Dumai pun saat ini kian marak, bahkan awalnya tutup kini tampak buka kembali, hal ini diduga menjadi ajang Bisnis para oknum pembeking (beck-Up) demi kepentingan segelintir orang. Sabtu(22/06/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rentang waktu hanya hitungan hari, tempat Gelper sempat tutup, Alhasil kini kian marak bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali, padahal sudah terjadi sejak lama namun, faktanya adalah aktivitas berjudi secara sembunyi – sembunyi tetapi orang lain tahu kian marak bahkan menurut keterangan beberapa narasumber masyarakat sempat dikonfirmasi sangat meresahkan bagi warga kota Dumai.
Pada hari Sabtu (22/06), penelusuran lokasi terkait perjudian berkedok Gelper, jenis permainan tembak ikan yang berlokasi atas nama Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan dan Area Samping Wisata Hotel Di Jalan Merdeka Baru serta di beberapa titik ruko tempat perjudian lainnya, terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh pihak penegak hukum maupun ada yang melanggar juga aturan Perwako dan Perda Dumai seolah adanya izin resmi dari pemko Dumai.
menurut aturan tentang Kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.
sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dinilai belum terlaksana untuk pemberantasan perjudian atau penerapan Di Kota Dumai, karena sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk, menurut salah satu pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus menanggulangi penyakit masyarakat ini.
Termasuk tugas utama bagi institusi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Dumai dan tugas tanggung jawab juga dari Satpol-PP Kota Dumai sebagai Penegakan Perda dan Perwako Di Kota Dumai merazia tempat hiburan malam KTV karaoke dan juga perjudian berbentuk permainan Gelper.
Sanksinya bagi Pelaku dapat dihukum bila mana terbukti secara sendiri – sendiri atau secara bersama – sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapatkan izin, telah dengan sengaja memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(R.m/tim)*













