APH Sukolilo Tertantang Untuk Menertibkan Pelaku Usaha Tambang Yang Nyata di Depan Mata

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PATI- Diduga tambang galian C tak berijin, bebas beroperasi di sebelah Mapolsek Sukolilo Kabupaten Pati. Beberapa sumber coba dikonfirmasi oleh awak media, namun belum mendapatkan informasi kepemilikan izin operasnya, sedangkan aktivitas galian C ini sudah berlangsung sejak satu bulan yang lalu.

Siang itu, awak media mencoba melihat dari dekat aktivitas kegiatan tambang batu gamping yang berlokasi di sebelah barat Mapolsek Sukolilo, KM 26 jalan raya Pati-Sukolilo, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jum’at (12/07/24),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jarak antara lokasi tambang dan Mapolsek hanya sekitar 25 meter, hanya seperempat (¼) lapangan sepak bola jaraknya. Namun demikian, APH (Aparat Penegak Hukum) seolah dibuat tak berdaya di hadapan pelaku tambang yang diduga kuat tak mengantongi izin ini. Kok bisa?!!

Berbagai dugaan dan asumsi masyarakat mulai mengemuka. Diantaranya mereka menuding bahwa APH setempat telah bermain mata dengan pengelola tambang galian C tersebut.
“Apa mereka punya backing dari orang Polda ya?, kok sampai Polsek nggak berani ambil tindakan?”, ujar Rebo yang lagi ngopi di salah satu warung angkringan.

“Waktu viral kasus Sambo yang membunuh Bharada Josua, seluruh tambang ilegal ditertibkan dan tidak berani beroperasi, kayaknya Sambo juga terindikasi mbackingi tambang ilegal, tapi sekarang bebas lagi, tenyata Sambo ada di mana-mana!”, sahut Triman.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Sat Polairud Polres Langkat, Jaga Keamanan di Perairan

Mereka juga meyakini adanya dana dari pengelola galian C yang mengalir ke institusi berseragam coklat tersebut.

Mendengar berbagai macam tudingan masyarakat, APH setempat maupun Satreskrim Polresta Pati jadi tertantang keseriusannya dalam penegakan hukum dan fungsinya sebagai Hamkamtrantibmas. Selain itu juga untuk menetralisir asumsi negatif tersebut, diperlukan keberanian Institusi Polri untuk menertibkan pelaku usaha agar melengkapi UKL UPL serta izin eksplorasi dan operasi produksi.

Negara harus berjalan berimbang dengan regulasi yang benar, antara mengamankan pelaku usaha agar perekonomian tetap berputar, namun sebagai tanggung jawab warga negara yang telah mengeruk kekayaan alam milik bersama juga harus didatangkan. Kewajiban membayar retribusi serta pajak negara/daerah jangan sampai dikesampingkan.

Jangan sampai terjadi, alam yang merupakan kekayaan negara kemudian dieksplorasi untuk menumpuk kekayaan perorangan, sementara kerusakan alam tak mendapat perhatian, reklamasi menjadi beban negara/rakyat. Sementara kontribusi untuk negara dan lingkungan tidak terpikirkan. Namun yang pasti, alam dan infrastruktur akan mengalami degradasi dan rusak karenanya.

Lalu itu tanggung jawab siapa?

Editor/Publisher
(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru