Judi Tembak Ikan Atau disebut Gelper Kini Beroperasi Kembali Dikota Dumai, Diduga Penegak Hukum Kembali Tutup Mata

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM// Belum lagi hilang dari ingatan pihak penegak hukum melakukan penertiban beberapa waktu lalu, kini beroperasi kembali judi tembak ikan (Gelper), dianggap sudah selesai permasalahannya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan awak media dikota Dumai pada hari Kamis malam pas jam 21.45 wib, (10/10/2024).

 

Judi tembak ikan beroperasi di beberapa titik, dijalan Merdeka Lama belakang hotel wisata, jalan Sukajadi, grend pool, jalan Ombak, golden, seakan tidak tersentuh hukum lagi.

 

Sesuai keterangan dari masyarakat dan petugas pekerja digelper yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa setelah buka ini ada seorang wartawan yang bernama Riki Hutagalung sebagai penanggung jawab media/wartawan dikota Dumai ini. Sehingga dugaan oknum penegak hukum tidak lagi melakukan penindakan terhadap pelaku judi maupun wartawan coba-coba membekap judi ikan- ikan (Gelper) sebut Nara sumber.

Baca Juga:  Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir

 

Masyarakat meminta kepada pihak pak wali kota Dumai melalui satpol pp, dan tokoh masyarakat, dan juga polres Dumai harus melakukan tindakan penegakan hukum dan jangan tunggu ada laporan baru ditindak ulas warga.

 

Dari ucapan warga kepada awak media kami sudah resah akibat judi tembak ikan-ikan atau yang disebut (Gelper), menjadi kehancuran ekonomi rumah tangga,ucap warga sambil meninggalkan awak media yang sedang investigasi tentang judi tembak ikan-ikan (Gelper) itu.

 

Warga kota Dumai yang enggan disebut namanya meminta kepada bapak polres Dumai dan bapak Kapolda Riau untuk mengintruksikan jajarannya untuk menindak bandar judi ikan-ikan dan wartawan yang mencoba-coba membekap hal yang melanggar hukum.

 

(Rianto.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB