Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya melalui program Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam kegiatan Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Sertipikasi BMD yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (22/04/2025) bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., dan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama dalam koordinasi ini adalah pemantauan pencapaian target sertipikasi BMD Tahun 2025 di masing-masing daerah, serta penguatan sinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas aset negara.
Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Kepala Kantor, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP, yang hadir bersama jajaran pejabat pengawas dan staf teknis yang membidangi sertipikasi aset.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membahas capaian dan kendala di lapangan, kegiatan ini juga menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi antarpihak terkait urgensi legalisasi aset daerah guna mencegah potensi konflik dan penyimpangan administrasi.
KPK melalui kegiatan ini menegaskan perannya dalam melakukan koordinasi dengan instansi pelaksana pelayanan publik guna memastikan program sertipikasi aset berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Sertipikasi BMD dinilai menjadi salah satu langkah preventif dalam menjaga aset negara agar tidak berpindah tangan secara ilegal atau disalahgunakan.
#sertipikasiBMD
#KPK
#pencegahankorupsi
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













