Webinar Nasional Tata Ruang Series: Digitalisasi dan Inovasi dalam Tata Ruang ‘Integrasi RDTR dalam OSS untuk Perizinan

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Digitalisasi dan Inovasi dalam Tata Ruang: Integrasi RDTR dalam OSS untuk Perizinan” pada Kamis (03/07/2025).

Webinar ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh lebih dari 800 peserta dari berbagai pemangku kepetingan, meliputi pegawai pemerintah pusat dan daerah, praktisi, asosiasi profesi, akademisi, serta masyarakat umum. Kegiatan webinar ini dimoderatori oleh Bayu Dharma Saputra selaku Ketua Pokja Studio Peta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Sekretaris BPSDM Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Mohammad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan ruang di Indonesia terus bergerak maju, semakin adaptif, responsif, dan terintegrasi dengan sistem perizinan yang lebih efisien.

“Tata ruang ditegaskan sebagai kunci penerbitan persyaratan dasar perizinan berusaha yang wajib disediakan oleh pemerintah. Hal ini menuntut adanya akselerasi dalam percepatan RDTR dan terintegrasi ke dalam sistem OSS,” ujar Makarima.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi digital dengan penyediaan dukungan sistem berupa platform digital seperti GISTARU dan PROTARU. Penyediaan platform informasi tata ruang merupakan bentuk fasilitasi kepada pemerintah daerah untuk memudahkan dalam menyusun RDTR secara efisien dan partisipatif.

Dalam keynote speech-nya, Direktur Sinkronisasi Pemanfataan Ruang, Prasetyo Wiranto, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN mengambil langkah untuk melakukan percepatan pelayanan publik dengan menerapkan sistem berbasis prinsip akurasi, kehati-hatian, akuntabilitas, manajemen risiko dan transparansi, serta melakukan penyederhanaan proses bisnis dengan menggunakan infrastruktur teknologi informasi yang mampu memberikan kepastian, kemudahan, percepatan, dan transparansi.

“Apabila pengajuan KKPR dilakukan pada wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi dengan sistem OSS, maka proses penerbitan perizinannya dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien,” jelas Prasetyo.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki. Ia menjelaskan bahwa sejak ada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), proses tata kelola perizinan di Indonesia telah mengalami perubahan dengan tujuan untuk menyederhanakan prosedur yang selama ini dirasa rumit. Melalui aturan-aturan yang ditetapkan dalam UUCK, proses perizinan baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.

Baca Juga:  Ikut Buka Puasa Bersama, Bupati Toba Bercerita Toleransi

“Ditjen Tata Ruang telah memiliki 5 aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di antaranya adalah RTR Online dan juga ada RDTR Interaktif yang menjadi bagian dari mesin di sistem OSS dalam menerbitkan Konfirmasi KKPR”, lanjut Kamarzuki.

Selanjutnya, Kepala Bagian Program, Keuangan, dan Umum, Sri Damar Agustina, dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta (KSP) mendukung penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dengan menyediakan rujukan data sekunder berupa peta dasar dan peta tematik, dan juga mendukung penyusunan materi teknis sebagai bahan analisis perbaikan kualitas data tematik penataan ruang.

“Saat ini telah tersedia GISTARU KKPR, sebuah sistem informasi geospasial yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung proses penerbitan KKPR”, tambah Damar.

Ketua Pokja Data dan Informasi, Muhammad Arsyad, dalam paparannya menjelaskan perjalanan terbentuknya RTR Online sampai RTR Builder. Awalnya dikembangkan RTR Online sebagai platform untuk menyajikan informasi RTR secara digital. Selanjutnya, hadir RDTR Interaktif yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha melakukan pengecekan kesesuaian tata ruang secara langsung berbasis peta. Kemudian, untuk menjaga kualitas penyusunan RTR yang lebih standar, masif, dan berkualitas, maka dikembangkanlah RTR Builder.

“Dengan adanya digitalisasi di bidang penataan ruang, diharapkan proses perizinan berusaha dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan”, pungkas Bayu Dharma Saputra saat mengakhiri kegiatan webinar. (FN/AS)

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB