LSM Diseret-seret, Mr. KiM: Emang Salah Kalau LSM Dukung Pemerintah?

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, – Dunia maya Karawang tengah dihebohkan dengan beredarnya dugaan penipuan yang melibatkan seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Oknum tersebut diduga menjanjikan paket pekerjaan kepada sejumlah rekanan atau pemborong dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Menanggapi polemik ini, Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pemberitaan yang berkembang di publik seharusnya disikapi secara proporsional dan sesuai mekanisme hukum, bukan sekadar menggiring opini.

“Kalau memang ada dugaan penipuan, laporkan secara resmi dan sertakan bukti hukumnya, jangan hanya bicara di publik tanpa dasar yang jelas. Ini malah terkesan membangun opini dan menciptakan kegaduhan,” tegas Mr. KiM, Sabtu (26/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait disebutnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pemberitaan, Mr. KiM menilai hal itu adalah sesuatu yang wajar. Ia menegaskan bahwa LSM juga berperan mendukung pemerintah dalam pembangunan, bukan malah dijadikan sasaran tudingan.

Baca Juga:  Hendak Jual Sabu 0,18 Gram di Kabanjahe, GG Berhasil Ditangkap Polres Tanah Karo

“Menyebut LSM di pemberitaan itu sah-sah saja. LSM punya peran penting dalam mendukung instansi pemerintah. Jangan karena tidak mendapatkan pekerjaan, lalu menggiring opini ke sana ke mari dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mr. KiM mengingatkan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum terbukti kebenarannya.

“BKPSDM jangan terpengaruh oleh tuduhan tanpa dasar. Ini sudah masuk ke ranah ujaran kebencian. Segala tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya melalui pemberitaan yang penuh muatan opini,” ujarnya.

Menurut Mr. KiM, dalam sebuah negara hukum, penyelesaian masalah harus mengedepankan proses hukum yang jelas dan transparan. Ia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyudutkan personal maupun lembaga tanpa disertai bukti yang kuat.

“Kalau memang ada pelanggaran, jalani prosedur hukum. Jangan bertindak seolah-olah bukan orang yang paham hukum. Laporkan ke pihak berwenang dengan bukti-bukti yang sah,” tutupnya. (LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB