Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas aset keagamaan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan pada Kamis (08/05/2025) di Sky Meeting Room, Khas Hotel Semarang.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., yang menyampaikan pentingnya percepatan pensertifikatan tanah wakaf demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf di wilayah Kota Semarang. Dalam sambutannya, Rudi menegaskan bahwa Kantah Kota Semarang siap mendukung percepatan ini dengan layanan yang responsif dan kolaboratif.
Turut memberikan sambutan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, M. Dipa Yustia Pasa, S.H., M.Kn., yang menyampaikan dukungan legislatif terhadap program pertanahan, khususnya dalam hal penyelesaian aset wakaf yang belum bersertifikat. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara masyarakat, nadzir, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambutan ketiga disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Dr. K.H. Anashom, M.Hum., yang menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam perlindungan tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk kepentingan umat seperti masjid, madrasah, dan pondok pesantren.
Materi inti disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Semarang, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. Dalam paparannya, Imam menjelaskan prosedur lengkap pensertifikatan tanah wakaf, berbagai kendala umum yang sering muncul di lapangan seperti dokumen kurang lengkap atau status tanah yang belum jelas, serta solusi yang bisa ditempuh. Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan, tarif pensertifikatan tanah wakaf adalah nol rupiah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta. Sesi ini menjadi wadah tanya jawab sekaligus klarifikasi langsung atas proses dan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.
Dengan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas tanah wakaf, serta lebih proaktif dalam mengurus pensertifikatan untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaannya.
#wakaf
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













