Perkuat Fungsi Pengawasan Kanwil Riau Beserta Bea Cukai KPPBC Dumai Memusnahkan Mangga Ilegal

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Kantor wilayah DJCB Riau Parjiya, bersama dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Dumai Gerald, melaksanakan pemusnahan berupa buah mangga seludupan asal dari Malaysia hasil Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya senilai Rp. 445.146,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara di timbun ketanah dengan mengunakan alat berat. Kegiantan pemusnahan buah mangga ilegal tersebut melibatkan unsur – unsur kesatuan dan institusi yang ada di Kota Dumai, seperti Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Karantina Hewan dan Tumbuhan serta pengawasan obat obatan dan makanan institusi negara dan lembaga lainnya. Kamis, (22 Mei 2025).

 

Penindakan mangga ilegal asal Malaysia tersebut dilaksanakan pada Selasa 13 Mei 2025 di perairan Bagan siapi-api, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau. Penindakan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara ilegal dari Port Klang, Malaysia menuju Bagan siapi-api dengan menggunakan Kapal KM Arya Saputra.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kantor Wilayah DJCB Riau bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJCB, Kantor Wilayah Khusus DJCB Kepulauan Riau. Pangkalan Sarana Operasi ( PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan Satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 dan segera bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga sedang mengangkut berupa barang selundupan.

 

Setelah melewati proses pengerjaan, Kapal KM. Arya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan siapi-api Selasa 13 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Arya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa Buah Mangga susu Gold asal Malaysia tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Namun, akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat sehingga membuat Kapal KM. Arya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.

Baca Juga:  Cegah Potensi Kejahatan Pertanahan, Menteri AHY Resmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Tengah

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga ilegal yang akan diseludupkan dalam 1.196 keranjang buah, dengan perkiraan nilai nilai barang mencapai Rp.445.146.416 dan di perkirakaan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 135.925.696.

 

Atas penindakan ini, diamankan 5 (lima) orang anak buah kapal (ABK) Untuk di lakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh tim penyidik telah di tetapkan dua (2) orang tersangka berinisial A 25 tahun dan inisial M. 44 tahun yang di Duga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tetang Kepabeanan.

 

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006, Denga ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (lima miliar rupiah).

 

Atas barang bukti berupa mangga ilegal yang berhasil di amankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di halaman belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan dan insan Pers yang hadir pada kegiatan Pemusnahan tersebut.

 

Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang -barang illegal dan berbahaya dari luar Negeri.

 

Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau Akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional.

 

( R. Manullang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB